Hernadie dituding memaksa 11 Kepala Desa (Kades) di sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2020 masing-masing sebesar Rp500 juta untuk pembuatan jalan antar desa serta membuat Surat Perintah Kerja (SPK) yang menunjuk Asang sebagai pelaksana pembuatan jalan tersebut.
Dalam persidangan, Asang mengaku justru menjadi korban karena dia telah menyesaikan pekerjaan sesuai dengan SPK namun sebanyak 9 kades justru menolak melunasi pembayaran. Saat Asang menggugat perdata 11 kades ke pengadilan, justru ada pihak yang melaporkan Asang dan Hernadie dengan dugaan korupsi.
Sama halnya dengan Asang, Hernadie dalam persidangan membantah melakukan pengancaman dan dirinya hanya tumbal untuk menyelamatkan sejumlah pihak dari jeratan hukum. Hernadie yang dalam putusan tingkat pertama telah divonis 4 tahun penjara, namun dalam tingkat banding turun menjadi 1 tahun penjara dan kini masih menanti putusan kasasi pada Mahkamah Agung. dre