“Saat itu Luther yang merupakan pemain RSSI mencoba melerai keributan antara kedua pemain tersebut dengan cara memisahkan kedua pemain, akan tetapi korban dipukul kemudian terjatuh oleh orang yang tidak dikenal. Setelah itu dipukul diinjak. Korban lainnya, Egi yang ada di dekat kejadian tersebut, juga ikut dipukul dan juga dilakukan upaya kekerasan,” ujar Bayu Wicaksono.
Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. c-uli