PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Jony terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jony mencuri 10 ton buah sawit dari kebun Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM).
Dalam dakwaan JPU, Hermanto menyuruh Jony memanen buah kelapa sawit milik PT BUM di Estate BUM 7 Afdeling 29 Blok U51 Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Jon apakah kamu mau memelihara dan memanen sawit saya di blok U51 Afdeling 29?” tanya Hermanto yang kemudian diiyakan oleh Jony. “Selanjutnya di mulai pada hari Selasa tanggal 7 sampai dengan 13 Juni 2022, terdakwa telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa ijin dari PT BUM,” ucap JPU.
Jony memanen buah kelapa sawit menggunakan alat berupa dodos untuk menjatuhkan buah sawit dari tandan pohonnya, setelah itu buah yang telah jatuh diangkat dengan menggunakan tojok dan dimasukan ke dalam lanjung lalu diangkut kepinggir jalan menggunakan arco.