Setelah buah kelapa sawit terkumpul, Jony memindahkannya ke mobil Mitsubishi jenis Strada Triton untuk dilangsir dan dimasukkan lagi ke 1 unit dump truk yang dia sewa dari Andi masing-masing dengan biaya sewa Rp1 juta per hari.
Bahwa sebelumnya Jony telah dua kali melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT BUM pada bulan Maret dan Mei 2022 masing-masing sebanyak 5 ton dan dijual seharga masing-masing Rp10 juta. Dia kemudian membagi hasil penjualan kepada Hermanto sebesar Rp10 juta.
“Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Budi Wardana Sampe Rajagukguk selaku pihak dari PT BUM mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.845.000,” ujar JPU.
Jony terjerat ancaman pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian secara berlanjut. dre