PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Perbuatan SA sungguh keterlaluan. Bukannya menyayangi anaknya, pria berusia 28 tahun ini justru tega memperkosa Bunga (12). Aksinya bahkan sudah tidak terhitung sejak 2019 lalu. Tindakan keji tersangka terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah, dan ditolong oleh masyarakat yang mendapati korban tengah berada di sebuah taman di kawasan Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng segera menangkap SA di kediamannya. Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas II SD pada 2019 lalu. Korban sendiri adalah anak tiri dari istrinya.
“Pelaku adalah residivis kasus KDRT dan senjata tajam. Bebas bersyarat pada Januari 2022 lalu,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Senin (29/8).
Dijelaskan, usai keluar dari penjara pelaku bukannya tobat namun kembali melancarkan aksinya. Perbuatan keji pelaku terakhir kali dilakukan pada 24 Agustus 2022 lalu. Korban yang turut mendapat kekerasan fisik akhirnya kabur dari rumah dan diselamatkan oleh warga.