“Pengakuan pelaku aksinya sudah tidak terhitung lagi. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan akan dibunuh bersama ibunya jika melaporkan peristiwa,” jelasnya.
Faisal menerangkan, akibat perbuatan ayah tirinya tersebut, korban bahkan menderita trauma yang menyebabkan berhenti sekolah.
“Hal ini menjadi prioritas kita untuk menyelamatkan masa depan korban. Makanya kita segera berkoordinasi dengan UPT PPA Provinsi Kalteng,” ungkapnya. Sejumlah pasal berlapis akan diberikan kepada pelaku atas perbuatan kejinya tersebut. Seperti Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan dan keberanian warga yang mau melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” tuturnya. fwa