MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID– Dugaan pencemaran air Sungai Jabung karena aktivitas PT Arsy Nusantara, ternyata benar. Hal itu tersirat dari berita acara hasil uji laboratorium terhadap Sungai Jabung dan sarana air bersih di Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barut.
Surat berita acara yang ditandatangani Kepala DLH Barut Edy Nugroho, Kepala Desa Jangkang Baru Jaliadi, pihak pengadu Hari Susandi dan pihak yang diadukan PT Arsy Nusantara, diserahkan pada Selasa, 23 Agustus 2022 lalu, saat pertemuan di DLH setempat.
Dijelaskan, uji laboratarium dilakukan sesuai surat permohonan pengadu 5 Juli 2022 di titik Sungai Jabung dan ditambah 1 titik di sumur bor/air bersih atas permintaan Kepala Desa Jangkang Baru. Pengambilan sampel telah dilaksanakan pada 30 Juli 2022.
Hasil pengujian, untuk air sumur bor semua parameter yang diuji masih memenuhi Baku Mutu Air Kelas 1 untuk Baku Mutu Air Permukaan berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan untuk Sungai Jabung, terdapat beberapa parameter tidak memenuhi Baku Mutu yaitu pH, DO, Mangan Terlarut serta Minyak dan Lemak.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, diperoleh beberapa kesepakatan. Pertama, Manajemen PT Arsy Nusantara harus melakukan upaya pengelolaan air limbah dari kegiatan penambangan, yaitu dengan membangun settling pond pada area penambangan dan seluruh air limbah yang dihasilkan harus dialirkan terlebih dahulu ke sump pit, baru kemudian dipompakan ke settling pond dan dilakukan treatment sampai memenuhi baku mutu sebelum dilepaskan ke badan air sungai penerima.
Kedua, PT Arsy Nusantara juga harus membangun sediment pond pada area jalan angkut, terutama pada area yang berpotensi terjadi erosi/sedimentasi.
Ketiga, Manajemen PT Arsy Nusantara wajib menanggulangi/memulihkan kondisi kualitas air Sungai Jabung sampai memenuhi baku mutu lingkungan. Keempat, PT Arsy Nusantara akan menyelesaikan pembangunan sarana pengelohan air limbah sebagaimana poin 1-2 di atas dalam jangka waktu 3 bulan dan melaporkan progresnya setiap bulan kepada Kepala DLH Kabupaten Barut.
Sementara itu, Hari Susandi selaku pengadu mengatakan, hasil uji laboratorium DLH Barut terhadap Sungai Jabung mengacu ke PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk parameter pH, TSS, Oksigen Terlarut (DO) Besi (Fe) Terlarut, Mangan (Mn) Terlarut serta Minyak dan Lemak bahwa air Sungai Jabung sudah tidak memenuhi Baku Mutu Air Kelas 1.
Hal tersebut sudah secara kasat mata terlihat air Sungai Jabung mengalami perubahan warna menjadi cokelat kemerahan dan berbau, memperkuat dugaan bahwa air Sungai Jabung mengandung Zat Besi (Fe) dan Mangan (Mn) yang cukup tinggi.
Apalagi hasil analisis Sungai Jabung bagian hulu yang telah dialiri air limbah secara langsung dari pengupasan dan penimbunan tanah penutup atau OB serta penggalian batu bara PT Arsy Nusantara bawa kandungan besi terlarut sebesar 0,31 mg/l mangan terlarut sebesar 3,13 mg/l serta minyak dan lemak sebesar 1,45 mg/l.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut, air Sungai Jabung sudah tidak layak sebagai bahan baku air bersih, apalagi sebagai air minum warga desa dikarenakan kandungan logam tersebut akan sangat membahayakan kesehatan. Zat Besi yang tertimbun di dalam tubuh dapat merusak dinding usus, terjadinya iritasi pada mata dan kulit, sedangkan Mangan dapat merusak jaringan pernapasan dan otak yang bisa membuat IQ anak menurun,” kata Hari. c-hrt