DPRD Pertanyakan Dasar Pelaporan Koordinator AMGM

Anggota DPRD Gunung Mas Untung Jaya Bangas  dan Koordinator Aliansi Masyarakat Gumas Yepta Diharja

+ Truk PBS Lebihi Muatan Masih Melintas

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.IDAnggota DPRD Gunung Mas Untung Jaya Bangas angkat bicara terkait laporan yang dilakukan Yogi, perwakilan salah satu PBS bidang pertambangan batu bara di Kabupaten Gunung Mas, terhadap Koordinator Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM), baru-baru ini.

Dia mempertanyakan apa dasar Yogi melaporkan Koordinator AMGM tersebut? Apabila laporan dilontarkan atas penyetopan truk angkutan batu bara yang dilakukan oleh masyarakat, menurutnya laporan tersebut tidak mendasar.

“Menurut saya, itu laporan yang sangat aneh dan tidak mendasar. Pertanyaan saya, apa dasarnya Yogi itu melaporkan Koordinator AMGM ke Polres Gumas? Kalau dasarnya oleh AMGM menyetop truk angkutan batu bara itu sangat aneh,” ujar Untung,  Selasa, (30/8).

Untung mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh AMGM itu merupakan salah satu implementasi yang dirasakan oleh masyarakat pengguna ruas jalan umum Kuala Kurun-Palangka Raya yang rusak parah akibat angkutan batu bara. PBS melanggar ketentuan mulai dari UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Menteri PU, Peraturan Menteri Perhubungan dan Perda Nomor 7 Tahun 2012.

Selain itu, kata Untung, PBS melanggar AMDAL dan perizinan yang telah dibuat. Dalam AMDAL tersebut menggunakan jalur sungai untuk mengangkut hasil produksi, tetapi kenyataannya PBS perusahaan batu bara menggunakan jalan umum yang mengakibatkan jalan umum menjadi rusak sangat parah.

“PBS telah melanggar AMDAL yang mereka buat sendiri, ini seolah dibiarkan oleh yang punya wewenang dalam menindak yang salah ini. Maka itulah, masyarakat bertindak dan dari hasil pertemuan dengan DPRD Provinsi Kalteng disampaikan pengawasan terhadap angkutan itu diawasi oleh aparat dan masyarakat. Juga hasil pertemuan 5 Januari 2022, truk batu bara dan truk besar tidak diperbolehkan mengangkut hasil produksinya melalui jalan umum,” ucapnya.

Menurut Untung, seharusnya masyarakat lah yang berhak melapor atas kerugian akibat aktivitas PBS batu bara, karena menimbulkan kerugian sangat besar kepada masyarakat pengguna jalan umum dan juga merugikan keuangan negara.

“Akibat kerusakan jalan itu, tentu APBD kembali dianggarkan untuk perbaikan jalan itu kembali. Dan hasil RDP dengan DPRD Kalteng sepakat bahwa angkutan PBS-PBS tersebut harus sesuai dengan Perda Kalteng No.7 Tahun 2012, yaitu boleh mengangkut di bawah 8 ton, itu sampai dibuat koridor khusus untuk PBS,” terangnya.

Truk Over Masih Melintas

Terpisah, Koordinator Aliansi Masyarakat Gumas Yepta Diharja menuturkan, seharusnya dalam pelaksanaan pembangunan jalan koridor, pihak PBS utamanya truk angkutan muatan yang melebihi kapasitas, juga bertoleransi terhadap ruas jalan yang ada.

Masyarakat, ujar Yepta, menginginkan proses yang ada sama-sama berjalan sesuai harapan. Memang dirinya belum lama ini juga sempat menanyakan soal jalan koridor kepada instansi terkait, dan disampaikan masih belum ada gambarannya.

“Yang kami inginkan, investasi berjalan, masyarakat juga akan bertoleransi sembari proses pembangunan jalan koridor dilaksanakan. Sayangnya saat ini masih banyak truk yang muatannya melebihi kapasitas, melintas secara intens,” ujarnya ketika dikonfirmasi Tabengan, Selasa (30/8) sore.

Yepta menegaskan, persoalan semacam ini jelas membuat gerah masyarakat setempat. Dapat dikatakan, masyarakat juga akan bertoleransi, apabila bersama-sama saling menghargai dan menjunjung aturan. Intinya adalah investasi yang bermartabat dan baik.

Seharusnya, tegas dia, jangan hanya memikirkan profit, namun juga hak hingga kepentingan masyarakat.

Yepta mencontohkan, seperti truk berkapasitas besar milik PBS baru bara dan juga hasil produksi kehutanan yang pihaknya nilai melanggar aturan.

“Rencana nanti saya akan berkunjung dan menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kalteng untuk mengadu berbagai pelanggaran yang dilakukan PBS terkait,” ujarnya.

Perlu diketahui, masyarakat khususnya pihak aliansi, tetap berpegang pada komitmen tanggal 5 Januari 2023, yang dijanjikan akan dibuat jalan khusus bagi angkutan PBS. Intinya tenggat waktu yang diberikan masyarakat tersebut, agar hal ini  benar-benar direalisasikan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat Gumas.

Pihaknya juga berharap hal ini bisa segera direalisasikan, mengingat berbagai persoalan terjadi akibat mobilisasi angkutan PBS tersebut. Tidak hanya jalan rusak dan jembatan hancur, namun juga kemacetan hingga rawan dengan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Di saat itu juga, kami menegaskan tidak ada lagi truk PBS yang melintas di ruas Palangka-Kurun. Apabila tidak ada realisasi dan masih terus terjadi, kami tidak menjamin masyarakat yang nantinya akan bertindak,” pungkasnya. c-hen/drn