Polres Katingan Amankan Terduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

BARBUK – Tampak sejumlah barang bukti yang diamankan oleh jajaran Polres Katingan, berupa BBM jenis bio solar dengan jumlah sekitar 2.574 liter dan 1 unit pikap. ISTIMEWA

“Untuk sementara ini terduga beserta barang baktinya kami amankan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Jika memang terbukti, Jul akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sedangkan ancaman hukumannya pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 miliar,” tandasnya.  c-dar