“Untuk sementara ini terduga beserta barang baktinya kami amankan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Jika memang terbukti, Jul akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sedangkan ancaman hukumannya pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 miliar,” tandasnya. c-dar