*Rp20.000 hingga 10-30 Persen
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah resmi menyatakan harga BBM mengalami penyesuaian per 3 September 2022. BBM subsidi jenis Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 dan Solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800. Seiring penyesuaian harga BBM tersebut, Organda dan pelaku usaha angkutan umum/bus mewacanakan pula untuk penyesuaian tarif.
Kepala Terminal WA Gara, Suko Sungkowo kepada Tabengan, Minggu (4/9/2022), mengatakan, dari pihak Organda dan PO Logos yang baru memberikan konfirmasi terkait wacana penyesuaian harga tarif angkutan tersebut.
Namun demikian, Suko menyebutkan, bahwa hingga Minggu (4/9/2022) pagi, setelah pihaknya mengonfirmasi ke Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di wilayah Kalteng belum ada kenaikan tarif.
“Nanti kalau perubahan tarif saya infokan pak,” bebernya.
Sedangkan PO Agung Mulia mengonfirmasi, per Senin (5/9), pihaknya akan memberlakukan tarif baru dengan penyesuaian kenaikan Rp15.000 hingga Rp20.000. Manager PO Logos, Rigen mengatakan, harga tiket per (4/9) sebelum pengumuman penyesuaian harga BBM, harga tiket PO Logos untuk Bus AC Kelas Bisnis: Pangkalan Bun-Sampit Rp120.000, Pangkalan Bun-Palangka Raya Rp180.000, Pangkalan Bun-Banjarmasin Rp300.000.
Sedangkan rute Sampit-Pangkalan Bun Rp120.000, Sampit-Palangka Raya Rp120.000, Sampit-Banjarmasin Rp240.000. Palangka Raya-Sampit Rp120.000, Palangka Raya-Pangkalan Bun Rp120.000, Palangka Raya-Banjarmasin Rp120.000, Rute Banjarmasin-Palangka Raya Rp120.000, Banjarmasin-Sampit Rp240.000, Banjarmasin-Pangkalan Bun Rp300.000.
Sedangkan pada (5/9) tarif Bus Logos Kelas Executive rute Pangkalan Bun-Sampit Rp140.000, Pangkalan Bun-Palangka Raya Rp220.000, Sampit-Pangkalan Bun Rp140.000, Sampit-Palangka Raya Rp140.000, Palangka Raya-Sampit Rp140.000, Palangka Raya-Pangkalan Bun Rp220.000.
Terpisah, Komisaris PO Yessoe, Evi mengatakan, pihaknya akan merencanakan kenaikan, namun belum tahu kapan realisasinya karena arus bolak-balik penumpang saat ini masih sangat rendah.
“Belum bisa memutuskan karena arus bolak-balik masih sepi,” ujar Evi.
Organda Sesuaikan Tarif Angkutan
Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalteng Ducun Helduk Umar mengatakan, Organda Kalteng pada dasarnya sudah melakukan kalkulasi terkait dengan kenaikan harga BBM ini. Tarif angkutan akan dilakukan penyesuaian menyikapi kenaikan harga BBM yang diberlakukan pemerintah sejak Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.
Penetapan tarif dari Organda Kalteng, kata Ducun, diberlakukan setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Dewan Transportasi. Sekarang ini masih menunggu dari Dewan Transportasi untuk dilakukan pembahasan berama, berapa penyesuaian tarif angkutan pasca-kenaikan harga BBM.
“Hasil rapat di Organda Kalteng, ada penyesuaian tarif yang akan dibahas bersama dengan Dewan Transportasi. Ada batas atas dan batas bawah yang akan tetapkan menyesuaikan kenaikan BBM. Ada batas bawah dan batas atas yang akan disampaikan dalam rapat bersama dengan Dewan Transportasi,” kata Ducun, di Palangka Raya, Minggu (4/9/2022).
Batas atas, kata Ducun, sebesar 10 persen, dan batas bawah 5 persen. Batas atas dan bawah penyesuaian tarif ini untuk angkutan PO. Sementara untuk angkutan jenis travel penyesuaian tarif sebesar 30 persen. Semua penyesuaian tarif baru ini akan dibahas bersama dengan Dewan Transportasi.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Kalteng Cornelis mengakui, kenaikan tarif ini tidak bisa dihindari. Hanya saja, mengapa pemerintah tidak menahan kenaikan tarif BBM ini selama beberapa bulan ke depan. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat baru saja perlahan-lahan pulih.
“’Penyesuaian tarif untuk angkutan jenis travel hasil pembahasan bersama dengan Organda Kalteng senilai 30 persen. Jumlah 30 persen itu pun rasanya masih kurang apabila dibandingkan dengan harga sparepart kendaran,” kata Cornelis.
Kenaikan tarif 30 persen, lanjut Onel, tidak hanya berdasarkan pada kenaikan tarif BBM semata, tapi juga mengacu pada efek domino akibat dari kenaikan BBM ini. Apabila ternyata tarif yang ditetapkan tidak mencapai 30 persen, tentu pengusaha transportasi akan mengalami kerugian. dsn/ded