SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Juhaini alias Joni dan Bambang Eko Puji Warsito dibekuk Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Dua sekawan ini tertangkap di Jalan Arjuno 4 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Senin (5/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, kasus ini bisa terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Juhainu dan Bambang diduga sering mengedarkan sabu. “Bermodal informasi itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat ada dipinggir jalan di TKP. Dari tangan dua sekawan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat total 24,58 gram,” ujar Kapolres.
Selain 5 paket diduga sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya. Seperti satu pack plastik klip, selembar plastik warna hitam, dua unit ponsel dan satu motor listrik yang digunakan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, Juhaini dan Bambang dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. c-prs