PARIPURNA-Ketua DPRD Kotim Rinie ketika menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 (IST)
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pada rapat paripurna yang beragendakan penyampaian pidato Bupati Kotim, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, pihak eksekutif yang langsung diwakili oleh Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan dan menjelaskan kepada anggota DPRD mengenai gambaran asumsi tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, Jumat (2/9).
Dalam kesempatan itu, Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan asumsi pendapatan yakni sebelum perubahan sebesar Rp 1.869.648.670.200, setelah perubahan sebesar Rp 2.143.678.487.900. Sehingga bertambah sebesar Rp 274.029.817.700 atau 14,66 persen. Kemudian asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1. 932.811.373.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.214.465.516.300 sehingga bertambah dan berkurang Rp 281.654.142.900 atau 14,57 persen.
“Sementara untuk defisit, sebelum perubahan sebesar Rp 63.162.703.200, setelah perubahan sebesar Rp 70.787.028.400 sehingga bertambah sebesar Rp 7.624.325.200,” terangnya.
Dilanjutkan untuk penerimaan pembiayaan, katanya sebelum perubahan sebesar Rp 77.177.703.200, setelah perubahan sebesar Rp 199.690.794.268 sehingga bertambah sebesar Rp 122.513.091.068 atau 158,74 persen. Pengeluaran pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp 14.015.000.000, setelah perubahan sebesar Rp 14.015.000.000 bertambah atau berkurang nihil atau sebesar 0 persen. Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp 63.162.703.200, setelah perubahan sebesar Rp 185.675.794.268, sehingga bertambah sebesar Rp 122.513.091.068 atau sebesar 193,96 persen.
Untuk itu menurutnya, struktur perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk komposisi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah mengalami penyesuaian ataupun pergeseran.
Menurutnya, ada beberapa poin penting penyesuaian anggaran yang dilakukan, diantaranya adalah memenuhi kekurangan gaji, anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan hal mendesak lainnya.
“Mengacu pada struktur perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022,saya sampaikan bahwa ada penyesuaian baik dari asumsi pendapatan daerah maupun belanja daerah, “terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, setelah pihaknya menerima dokumen KUA dan PPAS dari eksekutif maka pihaknya akan menjadwalkan pembahasan.
“Akan kita lihat setelah pembahasannya nanti kalau memang bisa selesai dan disepakati akan kita jadwalkan paripurna kembali,” katanya. (C-May)