*Gakkum: Dokumen Online Sah, Tinggal Cek Fisik
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penahanan tujuh truk yang bermuatan kayu logging dari wilayah Lahei Mentangai Kabupaten Kapuas oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, mendapat respon dari perusahaan terkait, yaitu PT Industrial Forest Plantation (IFP). Terkait itu, regional manager PT IFP Sarono melalui Humasnya Made Suarjana menuturkan, ketujuh truk bermuatan kayu logging tersebut merupakan truk pembeli kayu mitra kontraktor dari PT IFP.
Dijelaskannya, truk itu milik mitra kontraktor PT IFP, yang mana tanggung jawab perusahaan sendiri hanya sampai pembuatan dokumen kayu sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah truk pembeli kayu mitra kontraktor keluar dari konsesi PT IFP, maka segala sesuatu permasalahan di jalan menjadi tanggung jawab pemilik kayu,” ujarnya kepada Tabengan, Rabu (7/9).
Kendati begitu, pihak PT IFP tetap membantu mitra kontraktor di lapangan, untuk mengatasi persoalan-persoalan yang ada.
Dirinya menambahkan, terkait penahanan yang dilakukan Dishut Kalteng sendiri terhadap ketujuh truk dan muatan kayu logging, pihaknya mempertanyakan dasar dari penahanan tersebut. Pasalnya, PT IFP dengan tegas menyebut muatan kayu yang ada memiliki dokumen yang lengkap, serta perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Intinya, ujar dia, PT IFP sendiri adalah perusahaan berstandart tinggi, yang patuh dengan aturan serta perizinan dari pemerintah. Ditambahkannya, berdasarkan informasi dari sopir truk bersangkutan di lapangan, tujuh unit truk pembeli kayu mitra kontraktor PT IFP, tengah parkir di simpang Kuala Kurun (Desa Bukit Liti).
“Disaat parkir tersebut, kebetulan dilihat Gubernur Kalteng yang tengah lewat, kebetulan saat itu juga bersama-sama dengan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng,” jelasnya. Setelah melihat truk-truk bermuatan kayu tersebut, diduga gubernur memerintahkan Kadis Kehutanan Provinsi menahan dan memeriksa dokumen kayu.
Selanjutnya truk beserta muatannya, diperintahkan ke kantor Gubernur Kalteng dan dikawal tim Dishut Provinsi. Baru setelah itu, truk terkait dibawa lagi ke Stadion Tuah Pahoe, yang infonya, ujar dia, dibongkar muatannya.”Kemaren petugas tata usaha kayu PT IFP sudah dimintai keterangan dan kayu yang dimuat sudah lengkap dokumennya sesuai peraturan yang berlaku. Sampai saat ini management PT IFP belum dapat informasi dari Dishut dan Dishub tentang dasar penahanan 7 truk pembeli kayu mitra kontraktor PT IFP tersebut,” ucapnya.
Sementara terkait penahan 7unit truk bermuatan kayu logging tersebut, Kepala Balai Gakkum LHK Seksi I Palangka Raya Irmansyah menyebutkan, untuk sementara setelah diperiksa secara online, dokumen terkait sudah sah.
“Tinggal cek fisik, aturannya kayu log harus diturunkan dari truk tapi alatnya belum ada. Maka besok (hari ini) dilakukan pengukuran,” ujarnya singkat.
Sementara itu perlu diketahui, ketujuh unit truk bersama muatannya saat ini dipusatkan di Terminal WA Gara Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, untuk dilakukan pengukuran.drn