Dari tangan Y, anggota mengamankan barang bukti (BB) 21 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 6,47 gram, timbangan digital, sedotan, plastic klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp5,5 juta yang diduga hasil penjualan. “Saat ini Y dan BB kita amankan di Mapolres Katingan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. c-dar