Ranperda Bantuan Pendidikan Masyarakat Tidak Mampu Inisiatif DPRD Kotim

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto mengatakan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Bantuan Pendidikan bagi Masyarakat Tidak Mampu akan segera dibahas.

Dengan adanya Ranperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan dalam mewujudkan hak masyarakat mendapatkan pelayanan pendidikan.

“Mohon dukungan semua pihak semoga pembahasan berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan akhir,” ujarnya, Minggu (11/9/2022).

Dijelaskan politisi asal Partai Amanat Nasional ini mengapa Perda tersebut dibentuk, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan.

Rancangan peraturan daerah tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu merupakan inisiatif DPRD setempat. Ini menurutnya, merupakan buah pikiran lembaga wakil rakyat yang mempunyai keinginan tulus dalam memperjuangkan hak masyarakat mendapatkan pendidikan.

Dadang yang merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menjelaskan, masukan dari berbagai pihak tetap menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pembahasan tersebut. Harapannya produk hukum yang akan dihasilkan itu akan benar-benar mampu menjadi landasan dan menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan layanan pendidikan, termasuk warga tidak mampu sekalipun.

“Pendidikan menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat dan daerah. Pendidikan memiliki peran yang sangat strategis karena menyangkut kualitas sumber daya manusia generasi penerus dan upaya meningkatkan daya saing masyarakat di daerah ini,” ungkapnya.

Beberapa hal akan diatur secara rinci dalam peraturan daerah tersebut, lanjut Dadang, tujuannya agar menjadi acuan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan untuk memenuhi kewajiban terhadap pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Peraturan daerah ini, menurutnya, juga akan memperkuat upaya percepatan pemerataan kualitas pendidikan hingga ke wilayah pelosok. Hal itu akan diwujudkan melalui pengalokasian anggaran, program dan sumber daya manusia sesuai kebutuhan.

“Adapun sasaran penerima manfaat mulai dari satuan pendidikan dasar, menengah, sampai perguruan tinggi. Bentuk manfaat antara lain seragam gratis, pembebasan BPP (biaya penyelenggaraan pendidikan) dan buku pelajaran, sampai kepada bantuan pendanaan penyusunan skripsi bagi mahasiswa,” jelas Dadang.

Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur ini yakin pihak eksekutif juga memiliki tujuan yang sama dalam upaya bersama meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di daerah ini.

Untuk itu dia sangat berharap  peraturan daerah ini nantinya membawa manfaat besar bagi masyarakat. (C-May)