PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan DKS, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya sebagai tersangka. Perempuan 22 tahun ini menjadi tersangka setelah membunuh darah dagingnya sendiri pada Sabtu (10/9/2022).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, DKS akhirnya mengaku telah membunuh dan membuang bayi laki-laki ke belakang rumah kontrakan di Jalan Batu Suli V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Saat itu, tersangka merasa mulas dan ingin buang air besar pada pukul 01.00 WIB. Ketika jongkok di WC, bayi laki-laki tersebut pun keluar dan masuk ke lubang kloset.
Karena panik, tersangka lantas menarik tali pusar hingga putus. Bayi tersebut kemudian dibungkam menggunakan mulut hingga tidak bersuara.