“Aksi ini dilakukan karena tersangka tidak ingin teman-teman di kontrakannya mendengar suara tangisan bayi. Bayi tersebut lalu dibuang melewati ventilasi di dalam WC,” ujarnya.
Bayi kemudian ditemukan oleh teman satu kontrakan tersangka pada pukul 05.30 WIB ketika ke belakang rumah. Ketika dikonfrontir, tersangka pun mengakui perbuatannya.
“Bayi laki-laki ini hasil hubungan tersangka dengan pacarnya. Namun pacarnya tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ronny menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHpidana. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk pacar DKS juga kita lakukan panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka sudah kita tahan,” tegasnya. fwa