Edar Karisoprodol Tanpa Izin, Oknum Sarjana Diamankan Polisi

Barang bukti obat Karisoprodol yang diamankan dari tangan pelaku. ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Kedapatan mengedarkan obat tanpa izin, Akmad Ulyani SPd alias Uul (24) warga Jalan Barito Gg VI B No. 15 Kelurahan  Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng atau Jalan Pemuda km 3,5 No 96 RT 001 RW 001 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan  Selat, terpaksa berurusan aparat Satresnarkoba Polres Kapuas.

Pelaku diamankan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi aktivitas pelaku yang dianggap meresahkan, yaitu memperdagangkan obat jenis Karisoprodol yang peredarannya diawasi dan harus melalui dengan resep dokter.

Pelaku sendiri diamankan di sekitar Jalan Tambun Bungai Gg III Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat yang diduga sedang menunggu pelanggannya pada Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.