Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku.
“Karena tidak bisa menunjukkan dasar perizinan yang sah, maka pelaku berikut barang bukti yaitu obat jenis Karisoprodol sebanyak 70 butir kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul