PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – GL (19) tak berkutik setelah Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkapnya. Santri asal pondok pesantren di Jawa ini ditangkap usai mencabuli Bunga (8) di tempat belajar agama di wilayah Kecamatan Pahandut, Sabtu (3/9/2022) lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius mengatakan, pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Rabu (14/9/2022) kemarin.
“Aksi ini terungkap setelah korban memberitahu ibunya atas kejadian yang dilakukan GL,” katanya, Kamis (15/9/2022).
Ia menerangkan, GL merupakan siswa magang dari pondok pesantren di Jawa selama satu tahun di Kota Palangka Raya. Pelaku sendiri baru 2 minggu berada di Palangka Raya.