Kejadian berawal ketika korban yang tengah belajar agama datang ke lokasi. Karena kondisi hujan, celana korban pun basah. Pelaku yang melihat itu kemudian meminta korban untuk membuka celana.
“Ketika korban membuka celana, pelaku lalu memainkan alat kemaluan korban menggunakan tangannya,” terangnya.
Setelah menerima laporan, korban kemudian dilakukan visum dan didapati jika telah terjadi tindak pidana pencabulan.
“Pelaku kita kenakan Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak. Motifnya Karena kondisi tempat belajar agama saat itu sepi dan hanya ada korban sendiri. Sedangkan orang tuanya yang mengantar berada di luar ruangan,” ungkapnya. fwa