SK Dana Hibah Masih Diproses

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sejak Januari hingga April 2018, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah belum menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga pegawai dan seluruh komisioner KI belum menerima gaji dan membuat kegiatan operasional terhambat.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin, mengatakan, pihaknya belum bisa mengeluarkan dana tersebut apabila SK belum yang diterbitkan oleh Gubernur.

Nuryakin menjelaskan, sekarang ada beberapa lembaga SK-nya sudah terbit, sebagian lagi masih diproses, dana baru bisa keluar apabila SK sudah keluar.

“Kami ini hanya bendahara, bukan yang memutuskan. Ada skala prioritas tentang SK untuk lembaga mana yang didahulukan SK-nya, mengingat ini musim pilkada, bahkan Polda dan MTQ juga masih belum,” terang dia, saat ditemui di kantornya, Rabu (11/4).

Mantan Wakil Bupati Murung Raya periode 2008-2013 ini juga menjelaskan bahwa dana hibah diberikan untuk lembaga, dimana kegiatannya diusulkan oleh penerima hibah.

“Seperti apa rencana kebutuhannya nanti kita verifikasi. Apabila lembaga terkait dengan keagamaan itu di Kesra, apabila lembaga terkait dengan dengan kemasyarakatan di Kasbanglimnas. Jadi semua berhubungan dengan SOPD-SOPD yang berkaitan. Sebagai contoh, ada lembaga yang wajib kita berikan dana seperti KPID dan KI di Diskominfo,” tuturnya. m-sms