PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sekretaris Komisi C Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah mengingatkan masyarakat Kota Palangka Raya untuk menjauhi segala macam jenis psikotropika dan obat terlarang, termasuk penyalahgunaan obat zenith Carnophen yang mengandung karisoprodol yang umum digunakan untuk obat nyeri otot.
Sebenarnya obat Carnophen tersebut, obat kimia yang bersifat racun, namun apabila digunakan dosis yang tepat bisa menjadi obat yang ampuh.
Maraknya penjualan illegal dan penggunaan obat tersebut dengan dosis yang tidak tepat mendapat perhatian dari Pemerintah, karena begitu banyak hal negatif yang ditimbulkannya. Hingga kini, Pemerintah telah memasukan obat Carnophen tersebut, yang awalnya obat keras golongan G, kini digolongkan dalam jenis narkotika.
“Kita dukung inisiatif Pemerintah memasukan obat tersebut dalam jenis psikotropika, karena penyalahgunaannya yang menimbulkan efek negatif dimasyarakat. Mulai kini, masyarakat kota Palangka Raya khususnya, saya himbau untuk menjauhi segala macam jenis obat-obatan terlarang tersebut,” kata Rusdiansyah kepada Tabengan di Palangka Raya, Rabu (11/4).
Anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut mengatakan, penggunaan obat tersebut di luar dosis yang wajar tidak ada untungnya, malah menyebabkan kerugian kepada penggunanya. Ia turut prihatin kepada pengguna obat itu, sebab diakuinya efek negatif penggunaan obat tersebut tidak hanya berdampak kepada kondisi ekonomi dan psikis seseorang namun hingga psikologisnya.
“Mereka jadi tidak memiliki hasrat untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga, awalnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan anak misalnya, kini yang dipikirkan hanya ingin membeli obat tersebut. Sedangkan untuk kesehatan, tak diragukan lagi kondisi fisik akan sangat menurun,” bebernya.
Terlebih lagi saat ini, kata Rusdiansyah, peraturan pemerintah yang tegas melarang hal tersebut telah ada, melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sehingga para pelaku penjual, bandar dan pengguna bisa dijerat UU Narkotika dengan hukuman yang tentu tidak ringan.
Sementara itu, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati mengatakan, jika obat zenith carnophen telah masuk dalam jenis narkotika golongan satu. “Kami telah bekerja sama dengan kepolisian, sehingga pihak berwenang bisa menindak dan menjerat para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya. m-rgb