MADN, DAD Minta Jokowi Bebaskan Yansen

JAKARTA/tabengan.com – Sebanyak 200-an warga Dayak Kaltim, Kalbar, Kalsel dan Kalteng yang berasal dari MADN, Gerdayak, DAD, dan mahasiwa Kalteng di Jakarta menggelar aksi demo damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/4) siang.

Ratusan anggota kepolisian yang dipimpin Kapolres setempat melakukan pengamanan di sekitar Kantor PN Jakarta Barat.

Yakobus Kumis, Sekjen MADN, dalam orasinya menyatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mensuport Yansen A Binti. Karena ada yang tidak wajar, ada kriminalisasi dan skenario politis ingin mematikan Dayak.

“Tidak mungkin Yansen melakukannya dengan deretan jabatan yang disandangnya saat ini, tidak mungkin. Saya minta Presiden dan Kapolri bebaskan Yansen Binti,” ujarnya.

“Karena ini rekayasa oknum tertentu, saya bisa menggerakkan seluruh orang Dayak. Kami MADN mendukung Jokowi untuk menjadi presiden mendatang, tapi mohon bantu kami untuk menegakkan keadilan,” tegas Yakobus.

Yakobus juga meminta hakim dan aparat hukum lainnya adil dan tidak seenaknya saja memperlakukan Yansen. Karena dalam beberapa persidangan telah menyatakan Yansen bersalah, padahal mengetuk palu vonis saja belum.

“Kami di belakang Yansen Binti, kami akan dapat membawa seluruh Dayak turun ke Jakarta bila Yansen tetap dikriminalisasi,” kata Yakobus. “Karna kami tahu mereka mau membunuh karakter Yansen. Sekali lagi kami minta Jokowi harus bebaskan Yansen karena ini rekayasa dan pesanan saja,” ujar Yakobus.

Sementara itu, Ketua GERDAYAK Kaltim Erika Siluq tegas mengatakan, penetapan status tersangka Yansen penuh rekayasa. begitu juga dengan penetapan tempat sidang juga banyak keganjilan.

“Ini kriminalisasi oleh oknum aparat terhadap orang Dayak. Tidak ada bukti yang mengarah ke Yansen Binti sebagai otak pelaku pembakaran, kami minta hakim membebaskan Yansen,” tegas erika.

Salah satunya, ujar Erika, kesaksian pihak ITI Forensik Mabes Polri tidak ada menemukan bukti apapun dalam bentuk rekaman, percakapan HP, print out, SMS, hardisk dan lainnya bahwa Yansen ada menyuruh membakar sekolah.

Setelah beberapa kali bernegosiasi, akhirnya 10 perwakilan demo diterima oleh Ketua PN Jakbar. Pertemuan berlangsung tertutup karena pihak keamanan melarang wartawan untuk masuk ke ruang pertemuan.

Usai menerima perwakilan pendemo, Humas PN Jakbar Agustinus SH menyatakan pihaknya menjamin bahwa tidak ada titipan atau orderan dalam melaksanakan sidang, juga dalam kasus Yansen ini.

“Kami menjamin netralitas kami sebagai hakim, salah satunya dalam memproses kasus Yansen ini,” kata Agustinus.

Sedangkan mengenai kenapa kasus Yansen cs digelar di PN Jakbar, karena pihaknya ditunjuk MA untuk menggelar kasus ini di PN Jakbar atas permintaan dari Kapolres dan Kejari Palangka Raya.

“Alasannya mungkin masalah keamanan,” kata Agustinus. dor