PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Yane alias Yani terbukti mencuri pengering rambut dengan modus berpura-pura memotong rumput halaman untuk modal membeli obat terlarang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (13/9).
Kronologis kejadian berawal saat Yane bersama Erni pergi berbelanja ke toko milik korban yakni Maulida Agustin, Sabtu (19/2) pagi. Korban kemudian menyuruh Yane membersihkan halaman rumahnya di Jalan Manduhara I Perumahan Kingland Blok A.
Yane kemudian diantar pulang oleh Erni dan mereka bertemu Nurul dalam perjalanan yang kemudian mengikuti mereka. Sesampainya di rumah, Yane bercerita bahwa korban menyuruhnya membersihkan halaman rumah. Nurul kemudian mengajak Yane mencuri barang dari rumah korban. Mereka berdua kemudian berangkat menuju rumah korban lalu memarkirkan kendaraan.