IRT Curi Pengering Rambut Divonis 4 Bulan

VONIS- Terdakwa kasus pencurian dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

“Terdakwa (Yane) berpura-pura membersihkan rumput di depan  rumah saksi  korban. Sementara  Nurul,  langsung berjalan menuju  belakang rumah,” jelas Jaksa Penuntut Umum.

Nurul kemudian mendatangi korban dan memberitahu bila pintu belakang rumah korban tidak dikunci. Kedua lalu masuk rumah melalui pintu belakang kemudian mengambil sebuah laptop dan sebuah hair dryer atau pengering rambut.

Yane yang takut bila ada yang memergoki perbuatan mereka kemudian menunggu di samping rumah. Nurul kemudian menaiki sepeda motornya lalu menyalakan klakson sebagai kode agar Yane cepat keluar rumah. Keduanya kemudian pergi ke Jalan Kristopel Mihing untuk menjual laptop dengan harga Rp300.000 lalu membagi dua uang tersebut. Setelah itu Yane singgah di warung yang membeli obat  seledril untuk  mabuk dengan  uang  pembagian hasil penjualan laptop tersebut  sebesar Rp45.000 dan sisanya dia gunakan untuk membeli makanan.

Namun polisi yang mendapat laporan kasus pencurian dari korban, dapat melacak lalu mengamankan Yane, sedangkan Nurul berhasil lolos dan kini berstatus buronan, Senin (21/2). Yane akhirnya terjerat ancaman pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. dre