“Terdakwa (Yane) berpura-pura membersihkan rumput di depan rumah saksi korban. Sementara Nurul, langsung berjalan menuju belakang rumah,” jelas Jaksa Penuntut Umum.
Nurul kemudian mendatangi korban dan memberitahu bila pintu belakang rumah korban tidak dikunci. Kedua lalu masuk rumah melalui pintu belakang kemudian mengambil sebuah laptop dan sebuah hair dryer atau pengering rambut.
Yane yang takut bila ada yang memergoki perbuatan mereka kemudian menunggu di samping rumah. Nurul kemudian menaiki sepeda motornya lalu menyalakan klakson sebagai kode agar Yane cepat keluar rumah. Keduanya kemudian pergi ke Jalan Kristopel Mihing untuk menjual laptop dengan harga Rp300.000 lalu membagi dua uang tersebut. Setelah itu Yane singgah di warung yang membeli obat seledril untuk mabuk dengan uang pembagian hasil penjualan laptop tersebut sebesar Rp45.000 dan sisanya dia gunakan untuk membeli makanan.
Namun polisi yang mendapat laporan kasus pencurian dari korban, dapat melacak lalu mengamankan Yane, sedangkan Nurul berhasil lolos dan kini berstatus buronan, Senin (21/2). Yane akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. dre