Karena tidak bisa menerangkan atas kepemilikan barang sabu-sabu tersebut, oleh petugas kemudian pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sabu-sabu yang dimiliki pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya c-yul