PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Dua pemuda berinisial AY (24) dan SM (17) harus menyesali perbuatannya. Keduanya ditangkap setelah membobol rumah tetangganya sendiri di Jalan Temanggung Tilung XI Gang Hampahari.
Mirisnya, selama 3 hari pada 8-10 September 2022, kedua pelaku beraksi di 2 rumah.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, kedua pelaku diamankan saat berada di Jalan Patimura, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (14/9) lalu. Motif pencurian didasari faktor ekonomi dari keduanya.
“Dari pemeriksaan, motifnya desakan ekonomi guna keperluan sehari-hari,” katanya, Senin (19/9).
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dulu memantau kondisi rumah yang diincar. Setelah merasa rumah aman, keduanya lalu beraksi dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
“Barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku sejumlah barang-barang perabotan rumah dan juga alat-alat elektronik lainnya. Keduanya kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana 9 tahun,” tegasnya. fwa