Layanan Disdukcapil Bisa Melalui Online

LAYANAN ONLINE -Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang ketika menyerahkan dokumen kependudukan yang telah selesai pengurusannya kepada salah satu warga (IST)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melayani pengajuan dokumen administrasi kependudukan secara online.

Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, untuk alur pelayanan pengajuan dokumen administrasi kependudukan melalui layanan online sangat mudah. Warga menurutnya hanya tinggal masuk ke dalam layanan online yang beralamatkan https://disdukcapilkotimkab.go.id/layanan.

“Kemudian login dengan memasukkan data NIK atau email dan membuat password. Untuk warga yang belum memiliki akun silahkan untuk mendaftar terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Kemudian tahapan selanjutnya memilih layanan yang diperlukan, semisal untuk pengajuan akta kelahiran. Setelah itu, menurutnya, warga bisa langsung melakukan upload persyaratan dengan melengkapi persyaratan yang diminta. Setelah semua persyaratan diupload menurutnya tahapan selanjutnya yakni masuk pada tahapan pengajuan permohonan. Dimana pengajuan akan diproses jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap.

“Jika semua sudah rampung maka tahapan terakhir yakni pengambilan dan pencetakan dokumen. Dokumen sendiri dapat diambil di kantor Disdukcapil ataupun dapat dicetak sendiri dengan kertas A4 80g. Tapi untuk pengambilan KTP dan KIA silahkan warga langsung datang ke kantor,” terangnya.

Selain itu, Agus juga menegaskan, semua layanan yang diberikan di Kantor Disdukcapil Kotim tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu dirinya juga menyarankan agar warga dapat mengurus sendiri pembuatan dokumen kependudukan terlebih alur pelayanan yang tergolong mudah. (C-May)