KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Karena tidak bisa menerangkan kepemilikan narkoba jenis sabu yang dimilikinya dan diduga kuat akan diperjualbelikan, Irawan alias Rawan (42) Warga Jalan Trans Kalimantan km 3 RT.005 Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas.
Begitu juga dengan Saniah (41) warga Desa Sei Asem RT 001 Kecamatan Kapuas Hilir yang juga selama ini diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut, turut diamankan petugas.
Pasalnya, saat dilakukan penangkapan terhadap Irawan, Selasa (22/9) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 4.10 gram yang dikemas dalam dua kantong plastik klip kecil.