Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan mengatakan tindakan tersebut termasuk penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pencarian keberadaan pelaku, sebab usai melakukan penikaman pelaku langsung melarikan diri.
“Untuk identitas pelaku sudah kita ketahui, dan saat ini Tim Gabungan bersama dengan Tim Buser Polres Kapuas sudah bergerak. Mudahan dan doakan saja, dalam waktu secepatnya pelaku sudah dapat kita tangkap atau amankan,” katanya. c-yul