Dewa mengatakan keenam pelaku ditangkap di berbagai wilayah kecamatan Balai Riam dan satu pelaku di Kecamatan Sukamara. Para pelaku diancam 10 tahun penjara. “Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai, kartu ATM, Handphone dan satu user ID. “Kemudian dadu jenis lopu adalah lembar lapak dadu, buah dadu, uang tunai dan barang bukti lainnya,” ujar Dewa. Pelaku dadu jenis lopu akan dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 303 ayat 1 ke 1E KUH Pidana subsider pasal 303 ayat 1 ke 3E KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta. c-jt