“Bermodal informasi tersebut kami melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap dua orang pria yakni Johanes Efenfi alias Jokowi, dan Darsah,” kata Kapolsek Ketapang, Senin (26/9).
Dijelaskan, Jokowi di sini memiliki tugas untuk menjual atau mengantar langsung ke pembeli. Sementara Darsah, dikatakan Jokowi, sebagai pemilik barang.
Sejumlah barang bukti berupa 30 paket sabu edar disita berhasil disita dengan berat kotor sekitar 16,90 gram. Selain barang haram tersebut ditemukan juga uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp491 ribu.
“Mereka beserta barang bukti sudah kami tahan. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya. c-prs