Ia menyebutkan, selain sabu, turut disita barang bukti lain seperti timbangan digital, satu pak plastik klip, gunting, sendok sabu dan uang tunai sebesar Rp800 ribu.
“Pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari daerah Jalan Rindang Banua (Puntun) untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Sabangau,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku. fwa