Saat itulah terjadi pencabulan terhadap putri kandung yang merupakan darah dagingnya itu. “Mendapatkan perlakukan tidak senonoh, korban langsung memukul ayahnya, dan langsung pergi ke rumah tetangganya, menceritakan kejadian tersebut. Korban mengatakan telah dicabuli oleh ayah kandungnya sebanyak 2 kali,” ujar Bayu Wicaksono.
Pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti 1 buah baju kaos lengan pendek warna merah muda bergambar hello kitty dan 1 buah celana dalam, jeans pendek warna biru gelap bertuliskan angelgat.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ujar Bayu Wicaksono. c-uli