Kasat menambahkan, uang Rp370 juta tersebut diterangkan pelapor adalah milik koperasi. Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, para pelaku terlebih dahulu datang ke bank, sebelum akhirnya pelapor tiba mengambil uang.
“Jadi para pelaku ini memantau terlebih dahulu nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak. Kemudian mereka pilihlah si terlapor, hingga akhirnya melakukan aksi pencurian tersebut. Kasus ini masih kami selidiki, kami minta doanya kepada masyarakat agar kasus ini cepat terungkap,” tandasnya. c-prs