Dari pemeriksaan terhadap TK, obat terlarang tersebut didapat dari seorang pria berinisial I seharga Rp80 ribu per 10 butir. Kemudian dijual kembali Rp100 ribu per 10 butir.
“Dari lokasi kita juga mengamankan lima pria yang diduga hendak membeli obat tersebut. Guna penyelidikan lebih lanjut seluruhnya kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng,” tuturnya. fwa