Nanga Bulik/TABENGAN.CO.ID- Tak perlu capek-capek bekerja, tetapi punya banyak uang. Mungkin itulah yang ada di benak seorang pria berinisial S di Kabupaten Lamandau.
Pria berusia 28 tahun, warga Desa Nanga Kemujan, Kecamatan Bulik Timur itu nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal). Namun, aksinya terbongkar. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran upal yang diduga dilakukan S.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat menggelar press release di Aula Satreskrim setempat, Senin (3/10), mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 47 lembar serta barbuk lainnya.
“Tanggal 17 September 2022, ada laporan adanya peredaran uang palsu di agen BRIlink yang ada di Jalan Batu Bata nggui Nanga Bulik, menanggapi laporan tersebut tim Tipidter dan lidik segera melakukan penyelidikan dan baket di TKP,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, petugas memperoleh informasi ciri-ciri terduga pelaku berdasarkan CCTV yang dipasang di TKP dan selanjutnya meminta pihak bank untuk memblokir rekening milik terduga pelaku.
“Kemudian pada tanggal 26 September 2022, petugas mendapat laporan dari personel Pospol Menthobi bahwa telah mengamankan seseorang yang akan membuka blokir rekening di bank BRI Cabang Menthobi Raya,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, setelah dilakukan interogasi dan pendalaman serta penggeledahan di rumah terlapor, petugas berhasil menemukan pakaian yang dipakai saat melakukan peredaran upal serta peralatan yang digunakan untuk membuat upal.