“Modus operandi kasus ini, pelaku mencetak/memfotocopy (warna) uang pecahan Rp100.000 dengan media kertas HVS menggunakan mesin printer, kemudian memotong menggunakan gunting. Setelah terkumpul 47 lembar upal (Rp4.700.000), pelaku melakukan transfer tunai melalui agen BRIlink ke rekening miliknya, sebelum melakukan transfer pelaku mencampur/menyelipkan upal dengan uang asli pecahan 100 ribu,” jelasnya.
Di hadapan wartawan, pelaku S (28) yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Lamandau itu mengakui, tujuan melakukan penggandaan upal adalah untuk menambah saldo tabungannya.
“Saya memperoleh panduan tata cara mencetak uang palsu dari internet, sengaja saya gunakan uang palsu untuk melakukan transfer tunai ke rekening milik saya melalui agen BRIlink agar tidak dicurigai, saya menyesal,” ucap S.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lamandau, dan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. c-kar