PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mantan Asisten Kepala Toko Mini market Indomaret Cempak, Nona Apriani, menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (3/10). Nona terbukti menggelapkan uang Indomaret sebesar Rp77.398.450 untuk bermain judi daring atau online.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nona Apriani dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yudi Eka Putra.
Perkara berawal ketika Nona yang bertugas mengatur keperluan di toko dan bertanggung jawab terhadap shift kerja sebagai Asisten Kepala Toko mempunyai akses untuk membuka brankas tempat penyimpanan uang. Nona mengambil uang dari dalam brankas tempat penyimpanan uang Indomaret Cempaka sebanyak Rp15 juta, Rabu (1/6).
Dia kemudian memerintahkan Galih menyetor uang tersebut ke rekening Bank Mandiri milik Galih. Kemudian Galih disuruh mentransferkan lagi uang tersebut ke rekening Bank BCA milik Nona. Perbuatan ini Nona ulangi lagi dan kali ini uang berjumlah jauh lebih besar yakni Rp62.394.450, Kamis (2/6).