“Sehingga total terdakwa mengambil uang tunai dari brankas tempat penyimpanan uang Indomaret Cempaka sebanyak Rp77.398.450, dan uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk judi online,” kata JPU.
Perbuatan tersebut akhirnya terungkap dan pihak Indomaret melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian. Nona akhirnya menjadi tersangka dan dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. dre