KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Hari kedua Operasi Zebra Telabang 2022, Selasa (4/10), jajaran Polres Kapuas melalui satuan lalu lintas telah menindak 18 pengendara yang dianggap melanggar 7 pelanggaran prioritas berkendara.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatlantas AKP Sugeng dalam riliesnya menyebutkan, dari giat operasi yang mereka lakukan dalam 2 hari ini, selain masyarakat terutama bagi pengendara baik roda 2 maupun 4 dianggap sudah memahami akan pentingnya melengkapi diri, baik kelengkapan surat maupun pelindung pada saat berkendara.
Adapun rincian dari sasaran operasi ini sendiri meliputi pelanggaran knalpot brong, over dimensi over load (ODOL), 7 prioritas, surat-surat dan pelanggaran lainnya. Diharapkan Kasat, seluruh masyarakat Kapuas khususnya para pengendara baik roda 2 maupun 4 atau lebih, hendaknya selalu melengkapi diri serta alat pengaman keselamatan pada saat mengendarai kendaraanya. Terlebih mematuhi rambu-rambu yang telah ada, demi keselamatan bersama, diri sendiri maupun pengguna jalan lainya.