“Selain sabu kami juga menemukan satu unit timbangan digital, satu buah potongan sedotan, dan satu pack plastik klip kecil di dalam barak yang diakui Ibut seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tuturnya.
Ibut kembali merasakan dinginnya dibalik jeruji besi. Ia disangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-prs