Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Ancaman Ketahanan Pangan

Anggota Fraksi PAN, Ardiansyah

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menilai, alih fungsi lahan pertanian
merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan.

Anggota Fraksi PAN, Ardiansyah mengatakan alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya.

“Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani,” ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Oleh karena itu, lanjutnya, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah yang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bertujuan untuk mewujudkan ketahanan dan peningkatan pangan.
Dalam proses penyusunan guna menghasilkan suatu produk hukum yang baik hendaknya mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan memperhatikan unsur-unsur yang terlibat dalam penyusunannya. Akhirnya dengan adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, membawa Kabupaten Kotawaringin timur menjadi salah satu lumbung pangan nasional.
“Fraksi PAN mengajak semua kalangan untuk mendukung program sejahterakan petani-petani di Kabupaten Kotawaringin Timur melalui kenaikan harga jual padi yang ada di daerah kita,” tandasnya. (C-May)