Pengelolaan Air Limbah Domestik Harus Masuk Perencanaan Tata Ruang

Anggota Fraksi PAN, Ardiansyah

 

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyarankan, rancangan peraturan daerah tentang air limbah domestik harus lebih difokuskan kepada limbah air yang dihasilkan oleh masyarakat atau kawasan lingkungan perumahan.

Anggota Fraksi PAN, Ardiansyah mengatakan khusus bagi lingkungan perumahan ataupun kawasan padat penduduk, Pemerintah harus mulai membuat program pengelolaan air limbah domestik.

“Dalam skala lebih luas pengelolaan air limbah domestik harus masuk dalam perencanaan tata ruang dan wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Kemudian, lanjutnya, untuk sosialisasi pengelolaan air limbah domestik harus lebih ditingkatkan. Khususnya bagi kawasan padat penduduk, lebih-lebih pada pelaku usaha jasa laundry yang banyak ditemui di pemukiman warga.
Khusus bagi lingkungan perumahan baru, dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus mencakup pengelolaan air limbah domestik .

“Dengan disahkannya ranperda menjadi Perda nanti setidaknya bakal menjadi payung hukum dalam menjamin air permukaan tetap terjaga, sebab esensi dari perda ini nantinya adalah untuk mewujudkan pengelolaan air limbah domestik mulai dari air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan agar efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” terangnya.

Kemudian, kata Ardiansyah, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kotim ini ranperda tersebut juga bisa mewujudkan lingkungan yang sehat,masyarakat yang sehat dan produktif. Selain itu Perda tersebut pun disusun untuk mendorong kesadaran, kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pengendalian air limbah domestik serta perlindungan dan kelestarian sumber daya air yang ada di Kotim. (C-May)