Pura-pura Kencing, Pemuda 24 Tahun Perkosa Gadis Disabilitas

DIPERIKSA- Penyidik Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AS. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

Ternyata pelaku mengendap-endap masuk ke teras rumah korban. Aksinya tersebut dipergoki korban yang saat itu berada seorang diri di rumah.

Panik karena dipergoki, pelaku lantas berpura-pura izin untuk kencing. Tak lama pelaku segera membekap korban sambil mencekik leher dan melakukan perkosaan.

“Saat kejadian korban tengah tinggal sendiri di rumah. Pelaku kita kenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan jo Pasal 286 tentang pemerkosaan terhadap korban yang tidak berdaya dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. fwa