Simpan 53,17 Gram Sabu, Aan Jabuk Terancam 10 Tahun Penjara

INTEROGASI - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat mengintrograsi Aan Jabuk yang terbukti menyimpan sabu di rumahnya. TABENGAN/YULIANTINI

Berdasarkan hasil interograsi, pelaku mengaku sabu seberat lebih dari setengah ons tersebut milik rekannya, dan sabu tersebut berasal dari saudara R yang tinggal di Kumai.  Atas perbuatannya itu, Aan Jabuk terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara rekannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 10 tahun,” pungkas Bayu Wicaksono. c-uli