Berdasarkan hasil interograsi, pelaku mengaku sabu seberat lebih dari setengah ons tersebut milik rekannya, dan sabu tersebut berasal dari saudara R yang tinggal di Kumai. Atas perbuatannya itu, Aan Jabuk terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara rekannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 10 tahun,” pungkas Bayu Wicaksono. c-uli