Tak terima dan tidak tahu permasalahannya hingga dirinya dipukuli, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kapuas Hilir. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan akan adanya tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
“Setelah dilakukan pencarian, pelaku akhirnya dapat kita amankan pada hari Kamis (6/10) sekitar pukul 15.50 WIB, di Jalan Jelapat Nomor 15 RT 9 RW 02 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan,” katanya. c-hr