SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Paisal Damarsing meminta Pemerintah Daerah melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai pengkajian dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
“Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya, Minggu (9/10/2022).
Dilanjutkan Paisal, bahwa dalam perlindungan lahan pertanian pangan merupakan upaya yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Reforma agraria mencakup upaya penataan yang terkait dengan aspek penguasaan atau kepemilikan serta aspek penggunaan atau pemanfaatan sebagaimana diterapkan dalam pasal 2 ketetapan MPR RI NO.IX/MPR-RI/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Dimana salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyelamatkan lahan dari degradasi, fragmentasi dan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Serta, kata dia, diimplementasikan dalam peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih gubgsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sebagai upaya untuk perlindungan lahan pertanian pangan di wilayah kabupaten kotawaringin timur.
“Kami mengapresiasi dan menyambut baik upaya pemerintah daerah tersebut ,” ucapnya. (C-May)