Pengelolaan Alat Berat di Kecamatan Harus Jelas

Ketua DPRD Kotim Rinie

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Ketua DPRD Kotim Rinie mengapresiasi langkah pemerintah daerah untuk dapat membuat regulasi yang jelas dalam pengelolaan alat berat yang dikelola oleh pemerintah kecamatan.

“Memang hal ini harus diperjelas aturan main pemanfaatan alat berat yang kini sudah ada di beberapa kecamatan tersebut, supaya masyarakat juga bisa memanfaatkan itu untuk  kepentingan-kepentingan yang sifatnya untuk pembangunan desa,” ujarnya, Minggu (9/10/2022).

Menurut Rinie, berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kotim untuk payung hukum yang digunakan berupa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022. Perbup ini untuk mengatur penggunaan excavator yang merupakan pengadaan tahun 2021.

Rinie mendukung penuh adanya alat berat yang kini diprogramkan pemerintah daerah. Bahkan dia mendorong agar tahun berikutnya semua kecamatan sudah memiliki alat berat tersebut, khususnya di daerah pelosok untuk  mendorong pembukaan akses jalan baik itu antar desa maupun antar kecamatan yang masih mengalami kerusakan saat ini.

Dirinya mengapresiasi telah dibuatnya aturan jelas dan rinci terkait pengelolaan alat berat tersebut. Tujuannya untuk menghindari masalah, pemanfaatan yang lebih maksimal serta pertanggungjawaban yang baik.

Selanjutnya peraturan itu menjadi rujukan agar alat berat tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, bukan dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak seharusnya.

Peraturan itu juga untuk menjaga agar alat berat itu nantinya memiliki struktur organisasi pengelolaan yang mampu bertanggungjawab.

“Kita berharap keberadaan alat berat itu tidak hanya sebatas berada di kecamatan tetapi manfaatnya memang bisa dirasakan oleh semua elemen masyarakat,” katanya. (C-May)